Produk Pembiayaan
Produk Pembiayaan

Pembiayaan Murabahah (Jual-Beli)

Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati dan penjual harus memberi tahu kepada pembeli. Pembiayaan murabahah memberikan solusi untuk memenuhi barangbarang kebutuhan dengan margin dan proses yang sesuai prinsip syariah.


Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)
  • Pembiayaan mudharabah adalah akad perjanjian antara dua belah pihak, dimana salah satu dari keduanya memberikan modal kepada yang lain untuk dikembangkan, sementara keuntungan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pembiayaan mudharabah ini tepat bagi pengusaha yang ingin menambah modal usahanya, penentuan nisbah tidak merugikan kedua belah pihak baik itu pemodal (shahibul maal) ataupun pengelola (mudharib) dan juga bentuk usaha yang dijalani haruslah sesuai dengan ketentuan syariah.

Pembiayaan Qardhul Hasan

Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati dan penjual harus memberi tahu kepada pembeli. Pembiayaan murabahah memberikan solusi untuk memenuhi barangbarang kebutuhan dengan margin dan proses yang sesuai prinsip syariah.