Layanan Anggota
Pembiayaan Syariah KRIEZ
Pembiayaan yang jelas akadnya, transparan ketentuannya, dan diarahkan untuk kebutuhan produktif maupun kebutuhan anggota.
Murabahah
Akad jual beli barang dengan harga perolehan dan margin yang disepakati secara terbuka antara koperasi dan anggota.
Mudharabah
Kerja sama usaha dengan modal dari pemilik dana dan pengelolaan oleh anggota, dengan pembagian hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah
Kerja sama usaha ketika para pihak menyertakan modal dan berbagi hasil serta risiko sesuai porsi dan kesepakatan.
Ijarah
Akad pemanfaatan jasa atau aset dengan pembayaran sewa atau imbalan yang disepakati tanpa memindahkan kepemilikan aset.
Qardhul Hasan
Pinjaman kebajikan bagi anggota yang wajib dikembalikan sebesar pokok pinjaman, tanpa margin keuntungan. Biaya hanya dapat dikenakan sepanjang sesuai ketentuan syariah dan biaya nyata yang diperbolehkan.
Ketentuan dasar
- Pemohon wajib berstatus anggota aktif dan telah memenuhi kewajiban simpanan.
- Layanan bersifat closed loop dan hanya melayani anggota.
- Persetujuan mengikuti analisis kemampuan, kebutuhan, kelayakan, akad, dan kebijakan koperasi.
- Informasi website bukan persetujuan otomatis pembiayaan.